Atas perbuatan tersangka S, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan Mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka
Selasa 01-08-2023,20:13 WIB
Editor : Erwin
Tags : #pt muba elektrik power
#pt mep
#mantan karyawan mep
#kejari muba
#kasus penggelapan tagihan listrik
Kategori :
Terkait
Rabu 19-02-2025,15:22 WIB
Tim Penyidik Kejari Muba Geledah PT SMB, Terkait Mafia Tanah
Jumat 07-02-2025,06:58 WIB
Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Incharht
Sabtu 18-01-2025,20:02 WIB
Wow! Ada Modus Penipu Gunakan Aplikasi AI Mengatas Namakan Kajari Muba untuk Meminta Uang
Jumat 03-01-2025,08:08 WIB
Kejari Muba Sampaikan Evaluasi Kinerja di Tahun 2024, Berikut Hasilnya
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,07:22 WIB
Presiden Prabowo Resmi Lantik HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2025-2030
Jumat 21-02-2025,06:35 WIB
Junction Tol Palembang Siap Sambut Pemudik di Lebaran Tahun Ini
Jumat 21-02-2025,13:53 WIB
Bupati Muba H M Toha dan Wakil Bupati Rohman Entaskan Kemiskinan dalam 100 Hari Pertama
Jumat 21-02-2025,19:17 WIB
Herman Deru Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Demi Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Terkini
Jumat 21-02-2025,19:25 WIB
Desa Srigunung Tuan Rumah Pertemuan Rutin TP PKK Sungai Lilin
Jumat 21-02-2025,19:17 WIB
Herman Deru Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Demi Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Jumat 21-02-2025,13:53 WIB
Bupati Muba H M Toha dan Wakil Bupati Rohman Entaskan Kemiskinan dalam 100 Hari Pertama
Jumat 21-02-2025,13:04 WIB
Polsek Keluang Amankan Diduga Pengedar Sabu
Jumat 21-02-2025,07:22 WIB