Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan Mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka

Selasa 01-08-2023,20:13 WIB
Editor : Erwin

Atas perbuatan tersangka S, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. 

Kategori :