Terkejutlah dia, lalu disampaikan ke orang tua mereka, dan dilaporkan ke Polres Mura.
BACA JUGA:Sudah Mulai Dibangun, Tol Betung - Jambi Sebagian Besar Melewati Areal Perkebunan Sawit
BACA JUGA:Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, Menghubungkan 3 Ruas Tol, Bakal Segera Dibangun
“Setelah kami amankan dari tempat kerjanya, tersangka mengakui. Alasannya khilaf, bernafsu melihat korban menggunakan pakaian minim,” sesal Hary.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Mura. Dia melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (*/air)
Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul Predator Oknum PNS Garap Bocah 4 Tahun, Korban Digiring ke Rumah Pelaku dari Lokasi Acara Lomba 17 Agustus