Sebelum Ajukan Pinjol, Ada Baiknya Perhatikan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegall

Sabtu 16-09-2023,09:55 WIB
Editor : Dodi

• Pemberian pinjaman sangat mudah

BACA JUGA:Tidak Hanya di Jakarta, Pekanbaru Juga Akan Hadir Tol Lingkar, Menambah Panjang Ruas Tol di Provinsi Riau

BACA JUGA:Siap-Siap, Besok Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK, Pemerintah Daerah di Sumsel Sudah Melakukan Persiapan

• Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

• Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

• Tidak mempunyai layanan pengaduan

• Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

• Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

BACA JUGA:Tol Probolinggo Banyuwangi Dipastikan Selesai 2024, Begini Progres Terbarunya

BACA JUGA:Hutama Karya Resmi Melanjutkan Pembangunan Tol Palembang Betung

• Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

• Terdaftar/berizin dari OJK

• Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

BACA JUGA:Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Danafix

BACA JUGA:Penghujung Tahun 2023 Selesai, Pengendara Bisa Menikmati Keindahan Pemandangan Tol Bengkinang - Koto Kampar

Kategori :