• Pemberian pinjaman sangat mudah
• Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
• Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
• Tidak mempunyai layanan pengaduan
• Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
• Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
BACA JUGA:Tol Probolinggo Banyuwangi Dipastikan Selesai 2024, Begini Progres Terbarunya
BACA JUGA:Hutama Karya Resmi Melanjutkan Pembangunan Tol Palembang Betung
• Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
• Terdaftar/berizin dari OJK
• Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
BACA JUGA:Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Danafix