• Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
• Bunga atau biaya pinjaman transparan
• Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
• Mempunyai layanan pengaduan
• Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Rakordes Bersama Pemdes Panca Tunggal
BACA JUGA:Akhir Tahun 2024 Tol Trans Sumatera Diperkirakan Nyambung Hingga Jambi
• Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
• Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.