15 Instansi Ini Terpilih Untuk Ujicoba Single Salary Bagi PNS, Berikut Daftar Gajinya

Minggu 26-11-2023,06:43 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- 15 Instansi Ini Terpilih Untuk Ujicoba Single Salary Bagi PNS, Berikut Daftar Gajinya.

Pemerintah berencana menerapkan reformasi gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2024.

Nantinya PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal. 

Jika kebijakan ini diresmikan, maka nantinya tunjangan PNS dihapus dan diganti dengan sistem penggajian sekali jalur.

BACA JUGA:Dimomen Peringatan HUT PGRI Ke-78, Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Bagi Guru Honorer

BACA JUGA:Sudah Mulai Masuk Musim Hujan, Berikut 5 Tips Sehat Hadapi Cuaca Hujan

Sebanyak 15 instansi dipilih pemerintah pusat untuk melakukan uji coba single salary bagi PNS ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memilih 15 instansi itu sebagai pilot project.

Skema single salary ini sudah dipersiapkan cukup lama. 

Bahkan nominal gaji PNS dalam skema single salary sudah disusun sejak 2017 lalu.

BACA JUGA:Air Sungai Musi Pasang, Warga Mulai Berburu Ikan

BACA JUGA:Buruan Cek, BLT El Nino Segera Dicairkan, Segini Besarannya

Ada pun 15 instansi yang menjadi masuk dalam pilot project single salary PNS, ada pusat dan daerah.

Instansi pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kategori :