Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
BACA JUGA:Memasuki Musim Penghujan, Parit Pembuangan Air di Kota Sekayu Ini Dipenuhi Tanah
BACA JUGA:21 KK Asal Jatim Ikut Transmigrasi, Ke Sulawesi, Kalimantan dan Bengkulu, Ini Pesan Mendes PDTT
Sedangkan instansi daerah ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemprov Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi , Pemkab Manggarai dan Pemkab Badung.
Lalu, Pemkab Manggarai Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan Pemkot Sorong.
Diketahui, pada 10 Agustus 2017, BKN telah mengeluarkan Policy Brief dengan nomor 010-Agustus 2017.
BACA JUGA:Brantas Abipraya Kebut Pembangunan Tol Bayung Lencir Tempino, Target Selesai Pertengahan Tahun 2024
BACA JUGA:Peringati Hari Guru dan HUT PGRI Ke-78, Pengurus PGRI Sungai Lilin Gelar Upacara
Isinya tenang nominal gaji PNS dalam skema single salary.
Informasi tersebut telah tersedia di laman resmi bkn.go.id sejak tahun 2017.
Berikut adalah daftar nominal gaji PNS dalam single salary versi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk Jabatan Administratif (JA) dibagi dalam 14 tingkatan. Rinciannya:
BACA JUGA:Perdana, Pemkab Muba Gelar Lomba Drum Band Kejuaraan Bupati Cup, Hadirkan Juri dari Kota Lampung
BACA JUGA:Mengatasi Flu dan Batuk yang Tidak Sembuh: Penyebab dan Pengobatan yang Efektif
1.JA-3: Rp2.702.200