Sergap Kurir Sabu di Tugu Polwan Betung, Polres Banyuasin Amankan 19 Kg Sabu, Diduga Jaringan Internasional

Rabu 24-01-2024,06:41 WIB
Editor : Dodi

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

"Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya. 

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat bruto 23.115 gram dengan nilai Rp23.155.000.000, dan ekstasi berat bruto 3717 gram senilai Rp 4,5 miliar," ungkapnya.

BACA JUGA:Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Begini Penampakan Terbaru Tol Bayung Lencir Tempino

BACA JUGA:Heboh Muncul Buaya Ditengah Banjir di Muba, Berikut 6 Tips Hindari Serangan Buaya

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.  "Harapan saja seluruh polsek bisa berkontribusi, dalam pemberantasan narkotika," tutupya. (*) 

 

 

Kategori :