Dari hasil pemeriksaan, pasutri sudah tiga kali mengedarkan narkoba dalam jumlah yang besar dan pernah sebanyak 50 kilogram yang diduga sudah diedarkannya di Palembang.
BACA JUGA:Heboh, Harimau Sumatera Terpantau Kamera di Jalan Lintas Barat Sumatera
BACA JUGA:Respon Cepat Dinsos Muba Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Terhadap bandar besarnya berinisial RK (DPO) tadi, kata Kapolda, Polda Sumsel sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan BNN untuk terus diburu.
"Bandar RK ini selalu memerintahkan kaki tangannya yang menjadi bandar dalam paket besar, setidaknya 1 kilogram," tambah Kapolda.
Kapolda Sumsel menyebut, tersangka sebelumnya mendapatkan perintah via telpon WhatsApp dari bandarnya yang berada di Medan berinisial RK (DPO).
RK menggunakan nomor luar negeri yang mengarahkan tersangka untuk mengambil satu unit mobil yang sudah disiapkan (berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi) di pinggir jalan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:4 Cara Menghilangkan Ketombe dengan Bahan yang ada Didapur
"Setelah itu mobil tersebut dibawa oleh tersangka Panji ke rumahnya untuk menurunkan dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut," terang Kapolda.
Setelah mendapatkan informasi, Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, bahwa tersangka Herli sering melakukan transaksi narkotika di TKP.
Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasil lidik, tim berkesimpulan bahwa informasi tersebut A1.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat mobil Suzuki Ignis warna orange dengan nopol BG 1690 BO yang biasa digunakan tersangka Herli dan Panji beriringan melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, dan langsung dilakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Cara Membersihkan Ginjal Secara Alami untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Ternyata Sangat Mudah Loh!
BACA JUGA:7 Buah 'Ajaib' Dapat Membersihkan Ginjal dan Menyingkirkan Racun dari Tubuh Anda
Lalu, sekitar 30 menit kemudian, mobil yang dikendarai tersangka Herli melintas di Jalan Raya Palembang - Betung, dan langsung dilakukan penyergapan.