BACA JUGA:Rutin Makan Mentimun, Anda Akan Mendapatkan 4 Manfaat Ini
Sementara, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK.
Sementara, usai dihadirkan dalam rilis Minggu pagi, tersangka Herli mengaku sudah tiga kali mendapatkan perintah dari bandar RK dengan modus yang serupa.
"Kalau mobil itu sudah disiapkan, saya tinggal ambil dengan sekali upah diberi Rp6 juta," aku tersangka Herli.
Sementara, tersangka Panji mengaku baru satu kali terlibat dalam pengiriman dan menerima upah yang lebih kecil. "Dapat perintah dan cuma dapat upah Rp2 juta," kelitnya.