Saat dilakukan penggeledahan mobil yang dikendarai tersangka Herli, ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil ekstasi warna coklat logo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil ekstasi tersebut berjumlah 2.500 butir.
Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang dan Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang.
Petugas mengamankan tersangka Panji. Saat itu tersangka Panji sedang berada di salah satu Alfamart yang berada di Jalan Tanjang Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
BACA JUGA:6 Manfaat Jalan Kaki 10-30 Menit Sehari untuk Kesehatan Tubuh Anda, Yuk Lakukan Secara Rutin
BACA JUGA:Diduga Akibat Korsleting Listrik, 1 Rumah di Kota Sekayu Ludes Terbakar
Ikut diamankan istri tersangka Herli bernama Pina, saat berada di rumahnya di Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada 1 Februari sekitar pukul 12.00 WIB
Sebelumnya, Sekira pukul 10.30 WIB, tim melihat mobil Brio merah nopol BG 1718 AH yang biasa digunakan Panji dan Herli beriringan melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, selanjutnya dilakukan pembuntutan.
Setelah kedua kendaraan tersebut berhenti di Jalan Tanjung Barangan, tersangka Panji turun dari mobil menghampiri mobil yang dikendarai tersangka Herli dan menyerahkan 1 bungkusan warna coklat kepada tersangka Herli.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka Panji mengarah ke Jalan Tanjung Barangan. Sekitar pukul 11.45 WIB, terlihat mobil yang dikendarai Panji melintas di Jalan Tanjung Barangan dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan.
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima Bansos BPNT, Cair Pada Februari 2024
BACA JUGA:Dampak Musim Hujan, Pedagang Es Cream Keliling Mengalami Penurunan Omset
Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir.
Hasil interogasi terhadap Panji mengaku bahwa dirumahnya masih ada narkotika yang disimpannya. Selanjutnya tim menuju ke rumah Panji yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Penggeledahan dilakukan di rumah Panji, dengan disaksikan ketua RT setempat, tim mendapati sebuah lemari didalam kamar, setelah dibuka lemari tersebut, ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi.
Jumlah barang bukti tersebut diketahui sebanyak 106 bungkus kemasan teh Cina yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111.642 Kilogram dan 26 bungkus plastik transparan yang berisikan ± 126.732 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 22.182 gram.