Tahap kedua sidang adalah Penetapan Awal Ramadan 1445 Hijriah yang digelar secara tertutup setelah Salat Magrib.
Sidang Isbat akan merujuk pada data hisab (informasi) dan hasil rukyatul hilal konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Makkasar New Port, Tingkatkan Konektivitas Pelabuhan
BACA JUGA:Masih Ada Kegiatan Rapat Pleno Tingkat PPK, Kegiatan MTQ di Kabupaten Ogan Ilir Terpaksa Diundur
"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag," kata dia.
Diketahui, menjalankan puasa wajib bagi seluruh umat islam, kecuali anak-anak dan orang gila atau tidak berakal.
Para ulama mazhab sepakat, orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka puasanya tidak sah.
Adapun, anak kecil juga tidak wajib berpuasa, namun apabila ia puasa maka puasanya dianggap sah dengan syarat sudah mumayiz.
BACA JUGA:Akhirnya, Umi Pipik Minta Maaf, Usai Sebut Kemenangan Prabowo Curang
Dalil kewajiban puasa Ramadan terdapat dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,
كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."