Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan juga mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Sesuai dengan bunyi PP tersebut.
BACA JUGA:Masih Kesusahan Sinyal, Warga Desa di Sanga Desa Ini Berhadap Dibangun Tower BTS
BACA JUGA:DPW PKB Sumsel Laporkan Penyelenggara Pemilu Muba Ke Bawaslu, Dugaan Penggelembungan Suara
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil".
Berikut adalah tabel gaji PNS tahun 2024:
Golongan I
* Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
* Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
* Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
* Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas, Pelajar di Muba Meninggal Dunia, Seorang Siswa Berprestasi
BACA JUGA:Lewat Aplikasi Muba Fast Track, Pemkab Muba Permudah Masyarakat untuk Sampaikan Pengaduan
Golongan II
* Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
* Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
* Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200