HARIANMUBA.COM,- Satres Narkoba Polres Pali Ciduk Kurir Narkoba, Berhasil Amankan 5 Kg Sabu-Sabu
Dua orang warga Ogan Ilir diakankan jajaran Satres Narkoba Polres PALI yang diduga sebagai kurir narkoba.
Keduanya diketahui bernama Rahmat Hidayat (25) dan Heri Efriadi (42).
Saat diamankan pada Minggu 21 April sekitar pukul 00.30 WIB keduanya baru saja mengambil paket sabu-sabu di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Tol di Muba Akan Dilakukan Tahun Ini, Ini Wilayah yang Segera Dibangun
BACA JUGA:Jaga Kebersihan Kamar Mandi, Cukup Dengan Tabur Garam, Berikut Caranya
Tak tanggung-tanggung dari tangan kedua kurir ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5.106 gram atau 5,1 kilogram.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIh MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan 5 kilogram lebih sabu-sabu tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
"Ini merupakan komitmen kita Kepolisian memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten PALI," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari berat barang bukti yang berhasil diamankan merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres PALI.
BACA JUGA:Antri BBM di SPBU Muara Enim, Mobil Kijang Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Kuat dugaan jika sabu-sabu tersebut berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
"Pengungkapan kali ini yang terbesar dalam sejarah Polres PALI, dengan barang bukti 5 kilogram lebih sabu-sabu," jelasnya.
Menurutnya, dengan terungkapnya kasus narkoba terbesar di Kabupaten PALI itu, bisa menyelamatkan puluhan ribu generasi penerus di Kabupaten PALI.