BACA JUGA:Gempa M 4,4 Guncang Lubuk Linggau, Begini Kondisi Terbarunya
Setelah didalami, info tersebut hingga akhirnya pelaku yang mengaku bernama Budiman berhasil diamankan.
Lalu kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yakni Ali Topan, Muslimin, Rian, Mawarni
Mereka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah korban.
"Modusnya, tersangka Ali Topan yang merupakan mantan pegawai toko sebagai otak pelaku yang mengajak teman-temannya 5 orang melakukan pencurian dengan kekerasan dan ingin menguasai harta atau barang berharga milik korban," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Senin 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Ditemukan Mengapung 20 Kilometer Dari Lokasi Tenggelam
BACA JUGA:Sopir Truk Batubara Asal Lampung Hilang Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kronologisnya
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milil Usman.
Satu pucuk senpira revolver beserta 5 butir amunisi milik Budiman dan mata uang asing.
Rokok berbagai macam merk milik korban dan perhiasan emas cincin dan kalung milik korban, dan satu unit HP milik korban.
"Pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka yakni 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Anwar.
BACA JUGA:Ditemukan Mengapung 20 Kilometer Dari Lokasi Tenggelam
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Launching Batik Bejumpe Berkilau
"Dapat duit tunai Rp30 juta bagi rata, dapat Rp5 juta setiap orang. Kalau perhiasan emas dan HP belum dijual. Saya pernah kerja di toko sembako selama 2 tahun, saya terpaksa karena punya hutang pinjol," aku tersangka Ali Topan.
Sementara, tersangka Muslimin mengaku melakukan pelecehan hanya untuk menakutkan korban.
"Biar menunjukkan tempat menyimpan uang dan perhiasan yang ada di dalam rumah," ungkapnya.