Mereka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah korban.
"Modusnya, tersangka Ali Topan yang merupakan mantan pegawai toko sebagai otak pelaku yang mengajak teman-temannya 5 orang melakukan pencurian dengan kekerasan dan ingin menguasai harta atau barang berharga milik korban," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Senin 3 Juni 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milil Usman.
BACA JUGA:Bikin Kurus, Ini 7 Cara Diet Air Putih yang Efektif Menurunkan Berat Badan
BACA JUGA:Waspada, Ini Dampak Buruk Jika Anda Terjerat Utang Pinjol
Satu pucuk senpira revolver beserta 5 butir amunisi milik Budiman
Rokok berbagai macam merk milil korban dan perhiasan emas cincin dan kalung (milik korban) -1 (satu) unit HP (milik korban).
"Pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka yakni 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Anwar. (*)