Pria di Gelumbang Dilaporkan Istri Sahnya, Karena Nikahi Janda, Telantarkan Anak dan Istri

Jumat 12-07-2024,07:52 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Pria di Gelumbang Dilaporkan Istri Sahnya, Karena Nikahi Janda, Anggap Telantarkan Anak Istri.

Seorang Pria di Gelumbang Kabupaten Muara Enim berinisial SJ dilaporkan oleh istrinya NR ke polisi.

Pria ini dilaporkan karena menikah lagi, dengan janda berinisial U.

Akibat pernikan itu SJ Kemudian menelantarkan NR dan kedua anaknya. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Rakernas Kebijakan Satu Peta 2024

BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Dibuka Kadin Sumsel Expo

Tak terima, NR pun melaporkan perselingkungan suaminya itu ke Polres Prabumulih.

SJ dan sang janda informasinya menikah di bawah tangan dengan penghulu berinisial B.

Pernikahan mereka terjadi di wilayah Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Minggu 19 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB lalu. 

Pernikahan itu tanpa diketahui NR sebagai istri sah.

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian, Ribuan Pegawai Non ASN di Muba Nantikan Pendaftaran PPPK 2024

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Kepahiang Bengkulu Ditemukan Meninggal, Dugaan Penyebabnya Bikin Syok

“Benar saya laporkan suami karena menikah di bawah tangan dengan seorang janda tanpa sepengetahuan saya sebagai istri sah,” ujar NR didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH dikutip dari Sumateraekpres.id.

Advokat Usman Firiansyah, kuasa hukum NR mendesak Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan U.

"Kedua terlapor telah melakukan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara. Kami minta keduanya ditangkap dan ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat proses hukum," katanya.

Kategori :