Kanwil Bea Cukai Riau Amankan Truk, Bawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bakal Dipasarkan di Riau dan Sumbar

Selasa 30-07-2024,07:52 WIB
Editor : Dodi

Adapun total kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gencar Tekan Laju Inflasi, Ini Langkah Yang Dilakukan

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Terima Penghargaan Bapanas Award dari Badan Pangan Nasional

Agus menyebutkan Bea Cukai Riau telah melaksanakan beberapa penindakan rokok ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hilir di sepanjang tahun 2024.

Total barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas sebanyak 5.462.800 batang rokok berbagai merek.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan tengah diperiksa lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Riau.

Agus menegaskan melalui operasi gempur dan pengawasan rutin tersebut, pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang membahayakan.

BACA JUGA:DWP Muba dan DWP Provinsi Sumsel Sinergi Bakal Gelar Sosialisasi Stunting

BACA JUGA:Ini Capaian 10 Indikator Prioritas Pemkab Muba

"Operasi Gempur Rokok Ilegal ini kami gelar dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan industri melalui sisi persaingan yang tidak sehat antarpelaku industri, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum," tegas Agus.

Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, kata Agus, Bea Cukai Riau berharap peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat ditekan.

"Hingga tidak ada lagi barang ilegal tersebut beredar di masyarakat," pungkas Agus. (mrk/jpnn)

 

 

Kategori :