Jelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Minta Honorer Jangan Salah Pilih Instansi

Senin 30-09-2024,19:48 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. 

BACA JUGA:Perlu Anda Ketahui, Inilah 3 Perawatan Mobil Saat Musim Hujan

BACA JUGA:Yamaha Grand Filano, Motor yang Cocok Untuk Generasi Muda Urban

Walaupun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda Kabupaten/kota dianggap pindah instansi. 

"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen. 

Dia mengungkapkan honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Contohnya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. 

BACA JUGA:Minggu Malam Pengunjung Membludak, Stand Kominfo Diserbu Puluhan Penonton

BACA JUGA:MPASI Sehat dengan Ikan Kembung, Nutrisi Lengkap untuk Bayi Anda

Berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksudkan dengan instansi itu adalah kementerian/lembaga.

"Jadi, honorer teknis di sekolah dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," tuturnya. 

Dia menegaskan dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya. 

Oleh karena itu, ketika seleksi PPPK 2024 dibuka, honorer dipersilakan untuk mempelajari formasi yang dibuka. Apakah sesuai persyaratan, dan berapa gambaran gajinya.

BACA JUGA:Jajanan Ciki Ngebul Masih Diminati Warga, Disanga Desa Pedagang Raup Keuntungan

BACA JUGA:Hari Pertama Muba Expo, Ramai Didatangi Pengunjung

"Intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instansi (daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja," tegasnya. (esy/jpnn)

Kategori :