Isu Ada Pemotongan Gaji Guru Tahun Depan, Berikut Rinciannya

Kamis 26-12-2024,18:48 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

   - 3,25% untuk Tabungan Hari Tua (THT).  

   - 4,75% untuk Premi Pensiun.  

Contohnya, seorang PNS golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja nol tahun memiliki gaji bruto Rp2.836.895. Potongan IWP setiap bulan mencapai Rp206.352.  

BACA JUGA:Kades di Sanga Desa Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Sudah Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Tragis Kakek di Mura Meninggal, Terpeleset saat Panjat Pohon Durian Setinggi 15 Meter

2. Potongan BPJS  

Gaji PNS dikenakan potongan BPJS sebesar 5% dari gaji bruto. Namun, hanya 1% yang dibebankan kepada PNS, sedangkan 4% lainnya ditanggung oleh pemerintah.  

3. Potongan Tunjangan Beras dan PPh Pasal 21  

   - Untuk PNS yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, gaji mereka akan dipotong sesuai peraturan. 

   - Selain itu, gaji PNS juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, PPh ini sepenuhnya ditanggung oleh negara, sehingga tidak memengaruhi penghasilan bersih.  

BACA JUGA:Longsor Jalinteng Sepanjang 15 Meter di Sanga Desa, Pemerintah dan Polres Muba Lakukan Penanganan Cepat

BACA JUGA:Toyota Yaris Cross HEV Raih Most Worthy Car di Ajang Uzone Choice Award 2024

4. Potongan Tapera  

   Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah potongan lain sebesar 3%. Rinciannya:  

   - 2,5% berasal dari pekerja.  

   - 0,5% disediakan oleh pemberi kerja. 

Kategori :