- 3,25% untuk Tabungan Hari Tua (THT).
- 4,75% untuk Premi Pensiun.
Contohnya, seorang PNS golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja nol tahun memiliki gaji bruto Rp2.836.895. Potongan IWP setiap bulan mencapai Rp206.352.
BACA JUGA:Kades di Sanga Desa Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Sudah Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Tragis Kakek di Mura Meninggal, Terpeleset saat Panjat Pohon Durian Setinggi 15 Meter
2. Potongan BPJS
Gaji PNS dikenakan potongan BPJS sebesar 5% dari gaji bruto. Namun, hanya 1% yang dibebankan kepada PNS, sedangkan 4% lainnya ditanggung oleh pemerintah.
3. Potongan Tunjangan Beras dan PPh Pasal 21
- Untuk PNS yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, gaji mereka akan dipotong sesuai peraturan.
- Selain itu, gaji PNS juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, PPh ini sepenuhnya ditanggung oleh negara, sehingga tidak memengaruhi penghasilan bersih.
BACA JUGA:Toyota Yaris Cross HEV Raih Most Worthy Car di Ajang Uzone Choice Award 2024
4. Potongan Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah potongan lain sebesar 3%. Rinciannya:
- 2,5% berasal dari pekerja.
- 0,5% disediakan oleh pemberi kerja.