HARIANMUBA.COM,- Isu mengenai pemotongan gaji guru pada tahun 2025 menjadi perhatian serius di kalangan pendidik dan masyarakat.
Rencana tersebut dikabarkan akan diterapkan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan anggaran pendidikan dengan kondisi ekonomi negara.
Meskipun belum ada keputusan final, nominal pemotongan gaji ini diperkirakan cukup signifikan, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.
Polemik ini mendorong berbagai pihak, termasuk asosiasi guru, untuk mendesak transparansi dan dialog lebih lanjut guna memastikan kebijakan yang adil dan berimbang.
BACA JUGA:Libur Natal, Ini Jumlah Kendaraan dan Warga Pulau Jawa Menuju Sumatera
BACA JUGA:Ingin Merayakan Pergantian Tahun di Jakarta Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Tempat Menarik
Aturan mengenai pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), panduan potongan gaji tercantum dalam Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perbedaan Potongan Gaji Guru PPPK dan PNS
Lalu, siapa yang menghadapi potongan gaji lebih besar antara PPPK dan PNS? Berikut penjelasan rinci mengenai masing-masing:
BACA JUGA:Tips Aman Berkendara Mobil di Musim Hujan Pada saat Libur Nataru
BACA JUGA:Dimomen Nataru, Ada Diskon 10 Persen di 2 Tol Trans Sumatera
Potongan Gaji Guru PNS
1. Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Iuran Wajib Pegawai (IWP) untuk PNS adalah 8% dari gaji pokok. Rinciannya: