Potongan lainnya adalah Jaminan Kematian (JKN), yang mencapai Rp21.359 per bulan. PPPK, bagaimanapun, belum dikenakan potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Baik guru yang berstatus PNS maupun PPPK memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah potongan dari gaji mereka.
Besarnya potongan bergantung pada jenis iuran dan tunjangan yang berlaku bagi masing-masing status kepegawaian