Dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Sosialisasi Porprov, Ada 3 Cabang Olahraga Bakal Digelar
BACA JUGA:Wow! Pria Dari Palembang Ini Diduga Bawa Dinamit Saat Hadiri Sidang PN di Sekayu
"Bahwa kegiatan yang telah dilakukan adalah bentuk upaya preventif, dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terkait kenakalan remaja pada siswa-siswi pelajar di sekolah," tandasnya.