Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024 silam mencapai 192 kasus. Itu yang dilaporkan kepada Dinas PPPA. Riciannya, sebanyak 97 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 95 kasus kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA:Sekda Apriyadi Hadiri Isra Miraj, Warga Teluk Kijing Ucapkan Terima Kasih
BACA JUGA:Wow! Di OKI Ibu Tega Bacok Anak Kandung, Motifnya Masih Diselidiki
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPPA Kabupaten Muba, Yulisa Rabiati SH MKes mengungkapkan, angka tersebut mencerminkan tantangan besar dalam melindungi hak anak dan perempuan di wilayah tersebut. "Tugas bersama kita untuk menekan angka ini melalui berbagai langkah preventif dan edukasi,” ujarnya.
Dari 95 kasus kekerasan terhadap anak, terdapat berbagai bentuk kekerasan yang terjadi. KDRI 7 kasus, penganiayaan 3 kasus, menyetubuhi anak 13 kasus, penganiayaan anak 6 kasus, pencabulan anak 4 kasus, dan penelantaran anak 2 kasus. Kekerasan lainnya mencapai 60 kasus.
“Ini menunjukkan adanya pola kekerasan kompleks yang sulit dikategorikan,” ujar Yulisa. Ia menekankan perlunya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk mencegah kasus-kasus kekerasan ini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan dan memberikan dukungan terhadap korban,” tambahnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Kurma MulaoBanyak Bertebaran di Mini Market di Kota Sekayu
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Ultra Gunakan Gorilla Armor 2, Ini Keunggulannya
Ada pun untuk 97 kasus kekerasan terhadap perempuan bentuknya berupa kekerasan yang dilakukan meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga ekonomi.
DPPPA Muba telah mengambil berbagai langkah, termasuk kampanye penyadaran di masyarakat, pendampingan korban, dan penguatan layanan pengaduan.