Polsek Bayung Lencir Gelar Sosialisasi Cegah Illegal Drilling di Kawasan Hutan

Jumat 21-11-2025,09:19 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Ia menambahkan, Pasal 50 Ayat (2) huruf A juga menegaskan bahwa mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah adalah tindak pidana serius.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curas di Jalan Lintas Palembang–Jambi Ditangkap Polsek Babat Supat

BACA JUGA:BPKP Sumsel Evaluasi Tata Kelola Keuangan Desa di Muba, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

“Bagi mereka yang melanggar dengan sengaja, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda sampai Rp7,5 miliar,” tutupnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak di Bayung Lencir diharapkan semakin waspada dan solid dalam menjaga kawasan hutan dari praktik ilegal yang merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara.

Kategori :