Warga Serasan Jaya Desak Kejelasan Sertifikat Tanah, DPRD Muba Panggil BPN

Warga Serasan Jaya Desak Kejelasan Sertifikat Tanah, DPRD Muba Panggil BPN

Warga Serasan Jaya Desak Kejelasan Sertifikat Tanah, DPRD Muba Panggil BPN--

Namun, karena dirinya baru bergabung di tim sejak Agustus 2025, ia belum mengetahui detail kendala sejak awal. Meski begitu, ia berkomitmen menyelesaikan masalah ini.

“Kami siap menuntaskan seluruh sertifikat yang bermasalah. Semoga ini menjadi kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:61 Atlet Ramaikan Kejuaraan POBSI Muba Nine Ball 2025 di Sekayu

BACA JUGA:Fortuner Terguling di Tol Palindra Saat Hujan Deras, Dua Penumpang Luka Ringan

Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menambahkan agar BPN lebih komunikatif dengan warga. “Informasi soal status berkas harus terbuka, supaya masyarakat tahu letak masalahnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muba, Firman Akbar, menyoroti mahalnya biaya pembuatan Surat Pernyataan Hak (SPH) yang dinilai membebani masyarakat. Ia menilai hal ini perlu evaluasi agar sertifikat tanah benar-benar bisa diakses semua warga.

Camat Sekayu, Edi Heryanto, mengungkapkan baru sekitar 30 persen sertifikat yang selesai. Ia mendesak adanya sinergi nyata antara BPN, pemerintah daerah, dan perangkat kelurahan. “Warga butuh kepastian. Minimal mereka tahu apakah masuk kategori K1, K2, atau K3,” ujarnya.

Di penghujung rapat, Irwin kembali mengingatkan agar hasil pembahasan tidak berhenti di meja rapat. “Sebanyak apa pun komitmen, kalau tidak dilaksanakan sama saja percuma. Semua poin yang kita sepakati harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus BBM Oplosan di Palembang, Sopir Bongkar Untung Besar dari 'Kencing Solar'

BACA JUGA:Google Discover Kini Hadirkan Konten Media Sosial dan Video Shorts, Pengguna Bisa Ikuti Kreator Favorit

Dengan adanya RDP ini, masyarakat berharap masalah berlarut terkait penerbitan sertifikat tanah bisa segera tuntas, sehingga hak-hak warga benar-benar terlindungi secara hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait