Permen ESDM No.14 Tahun 2025 Jadi Harapan Baru, Bupati Muba Ikuti Rapat Penanganan Sumur Minyak Rakyat

Permen ESDM No.14 Tahun 2025 Jadi Harapan Baru, Bupati Muba Ikuti Rapat Penanganan Sumur Minyak Rakyat

Permen ESDM No.14 Tahun 2025 Jadi Harapan Baru, Bupati Muba Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penanganan Sumur Minyak Masyarakat--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membawa angin segar bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Aturan yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas ini disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Muba.

Dalam rapat tindak lanjut penanganan sumur minyak rakyat yang digelar secara virtual pada Selasa (29/7/2025), Bupati Muba H M Toha, SH menegaskan bahwa regulasi ini menjadi titik terang yang telah lama dinanti, terutama oleh daerah-daerah penghasil migas seperti Muba.

“Permen ESDM ini merupakan langkah strategis dan menjadi solusi atas persoalan sumur minyak rakyat yang selama ini belum tersentuh secara legal dan sistematis,” ujar Bupati Toha dari Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate.

BACA JUGA:Tega! Asisten Rumah Tangga di Sekayu Curi Emas Majikan, Rugi Puluhan Juta

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Diduga Tipu Investasi DO Sawit, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Bupati Toha mengungkapkan bahwa di Muba terdapat ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara tradisional. 

Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkab Muba segera melakukan inventarisasi terhadap sumur-sumur tersebut dan menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM sebagai mitra pengelola.

“Kami akan segera menyusun laporan, menentukan pihak yang akan melakukan pendataan dan menyampaikan hasilnya ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” jelasnya.

Direktur Hulu Migas Harya dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa pelibatan BUMD, koperasi, atau UMKM dalam pengelolaan sumur masyarakat dapat mengurangi berbagai risiko, seperti dampak lingkungan, isu sosial, keamanan, dan keselamatan.

BACA JUGA:Muba Tunjukkan Komitmen Tangguh Hadapi Karhutla, Wabup Rohman Hadiri Apel Siaga di Palembang

BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Koperasi Lebih Profesional, 60 Peserta Ikuti Pelatihan SDM di Sekayu

“Permen ini merupakan win-win solution karena tidak hanya mengatur legalitas, tetapi juga mendorong peningkatan produksi nasional. Targetnya, sumur masyarakat bisa menyumbang produksi 10.000 barel per hari dan menyerap lebih dari 200.000 tenaga kerja,” ungkap Harya.

Dia juga menegaskan bahwa pada Agustus 2025 diharapkan sudah ada sumur masyarakat yang tercatat secara resmi sebagai bagian dari produksi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait