Bupati Muba Tegaskan Sinergi Hadapi Karhutbunlah: Perusahaan Wajib Patuh Permen No. 6 Tahun 2025

Bupati Muba Tegaskan Sinergi Hadapi Karhutbunlah: Perusahaan Wajib Patuh Permen No. 6 Tahun 2025

Bupati Muba Tegaskan Sinergi Hadapi Karhutbunlah: Perusahaan Wajib Patuh Permen No. 6 Tahun 2025--

BACA JUGA:Jelang HUT ke-80 RI, Pedagang Bendera di Babat Toman Raup Untung Besar

Toyibir juga menegaskan bahwa petani rakyat wajib melaporkan rencana pembukaan lahan kepada kepala desa dan Dinas Kabupaten/Kota menggunakan Format 4A, sesuai Pasal 6A Permen No. 6/2025. Prosedur pendampingan dan monitoring wajib dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

Sebagai upaya penguatan pengawasan di lapangan, Pemkab Muba telah membentuk 28 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) yang tersebar di wilayah-wilayah perkebunan. “KTPA ini adalah mitra penting yang membantu deteksi dini dan penanganan cepat terhadap potensi kebakaran,” imbuhnya.

Upaya kolaboratif ini tidak hanya membangun sistem yang tangguh dalam menghadapi Karhutbunlah, tetapi juga memperlihatkan keseriusan Muba dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan di tengah ancaman perubahan iklim.

Di akhir kegiatan, Pemkab Muba memberikan apresiasi kepada tiga perusahaan terbaik dalam pengelolaan pengendalian kebakaran, yaitu:

BACA JUGA:Warga Ngulak Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Kibaran Merah Putih dan Harapan Lomba Rakyat

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-80, Desa Bukit Jaya Gelar Turnamen Krida Taruna dan Beragam Lomba Meriah

PT Mitra Agrolika Sejahtera

PT Pinang Witmas Sejati

PT Agronusa Bumi Lestari

Komitmen bersama seluruh unsur pemerintahan dan dunia usaha diharapkan menjadi kekuatan utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari ancaman Karhutbunlah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait