Waduh, Penerimaan PPPK Tenaga Fungsional, Teknis dan Kesehatan Banyuasin Ditunda

Waduh, Penerimaan PPPK Tenaga Fungsional, Teknis dan Kesehatan Banyuasin Ditunda

--



PANGKALAN BALAI - Rencana Pelaksanaan Penerimaan PPPK Tahap III dan Pembahasan Pemetaan Pegawai non ASN di Kabupaten Banyuasin tahun 2022 akan memprioritaskan tenaga Formasi Guru.

Penerimaan Formasi Guru telah diterima sebanyak 1424 orang, terkait untuk Formasi Tenaga Teknis dan Kesehatan akan diajukan ditahun 2023 mendatang.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKPSDM Kabupaten Banyuasin Ishak Juharsa, S.Kom, MM., saat dikonfirmasi Harian Muba, Selasa (27/09), mengatakan Pendataan Tenaga Non ASN tahun 2022 diperuntukan Prioritas Guru, mengenai Tenaga Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan akan diajukan tahun 2023 mendatang.

"Tahun ini kita akan memprioritaskan jabatan Fungsional guru, terkait mengenai tenaga teknis dan kesehatan ditunda dan akan dimasukan tahun 2023 mendatang, akan tetapi pendataan dan pemetaan bagi tenaga honorer Non ASN calon PPPK Banyuasin tetap dilakukan melalui Aplikasi SSCN BKN Pusat dimulai dari sekarang ditahun 2022 ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ishak menyampaikan pendataan pemetaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan Pengajuan formasi Tenaga Fungsional Teknis dan Kesehatan. “Yang nantinya akan diterima di kabupaten Banyuasin tahun 2023 mendatang,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.Si, pada saat melakukan Rapat Rencana Pelaksanaan Penerimaan PPPK Tahap III dan Pembahasan Pemetaan Pegawai non ASN di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Banyuasin  menyampaikan beberapa hal dalam pelaksanaan Penerimaan tahap III.

“Diantaranya sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 pelamar PPPK adalah Non Asn yang telah terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun.

"Melakukan pelamaran seleksi melalui portal nasional melalui laman BKN,” katanya
Nah untuk guru formasi PPPK tahap III sebanyak 1424 orang dan adanya Penambahan formasi Guru Agama, serta juga diintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan disemua jenjang.

“Tidak diperbolehkan adanya penambahan tenaga honorer dan mutasi guru," jelasnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: