Keren! Bawaslu Muba Ajak Penyandang Disabilitas Terlibat Dalam Pemilu Serentak 2024

Keren! Bawaslu Muba Ajak Penyandang Disabilitas Terlibat Dalam Pemilu Serentak 2024

kegiatan Sosialisasi, Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.--

 

 

SEKAYU,HARIANMUBA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muba mengelar kegiatan Sosialisasi, Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya penguatan dan memberikan pemahaman tentang kepemiluan, Jalan Kolonel Wahid Udin di Kegiatan berlangsung di kantor Sekretariat Bawaslu Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, Kemarin Rabu 14 Desember 2022.

Sosialisasi inj di ikuti oleh peserta dari organsisasi perkumpulan penyandang disabilitas indonesia (PPDI) Kabupaten Muba.

Anggota Bawaslu Kabupaten Muba Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Husni Mubarok SH, mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi ini memberikan penguatan kepada para penyandang Disabilitas akan pentingnya bahwa pemilih disabilitas dalam Pemilu dilindungi oleh Negara melalui Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. 

“Selain itu, meningkatnya pengetahuan dan pemahaman pemilih disabilitas tentang proses penyelenggaraan Pemilu dan adanya keterlibatan pemilih disabilitas dalam pengawasan Pemilu," jelas Husni.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada seluruh peserta, betapa pentingnya penggunaan hak pilih dalam mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan datang, dan kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sampai selesai,” tambahnya.

Dikatakanya, dalam hal pemilihan umum konstitusi, negara mengatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia.  

Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Negara memberikan hak yang sama kepada teman-teman disabiltas dan kaum lansia. Bawaslu Muba sendiri akan menyediakan tempat bagi penyandang disabiltas yang ingin ambil bagian dalam pengawasan pemilu dan berjanji akan melindungi hak pilih kaum disabiltas yang kerap termarjinalkan," terangnya. 

Lanjut Husni, banyak hal yang akan menjadi perhatian Bawaslu, mulai dari pendataan, hingga sarana dan prasarana yang aksesibel. 

Itu Karena difabel ini memiliki katagori ragam keterbatasan yakni Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental Dan Disabilitas Sensorik. 

"Belajar dari pemilu 2019, banyak hambatan dan persoalan lainya karena keterbatasan aksesibel difabel tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk datang ke TPS untuk memilih," jelas Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: