Banyak ASN Mau Pensiun Dini, Berikut Alasannya!
Ilustrasi ASN-sumber: Pekanbaru.go.id--
Hal itu diatur dalam pasal yang sama ayat 3.
Mengenai pensiun dini, draf RUU ASN ini menyatakan bahwa dalam hal perampingan organisasi dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
BACA JUGA:Pertanyakan Nasib Kedepan, Puluhan Perwakilan Non ASN Datangi Rumdin Bupati
Hal tersebut dimaksud pada ayat huruf D dilakukan secara massal.
Selain itu, PNS bisa mengajukan pensiun dini jika memiliki kriteria yang diatur dalam UU tersebut.
Terkait hal itu, rupanya pensiun disini menjadi salah satu opsi yang diminati oleh para PNS.
Berikut alasan PNS tertarik mengikuti rencana pensiun Dini Massal, yaitu:
1. PNS diberi pilihan untuk Pensiun Dini apabila merasa sudah tidak produktif bekerja dan/ atau mengidap penyakit yang mengganggu aktivitas bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: