Daftar Lengkap Balon DPD RI Sumsel, Ada Puteri Gubernur hingga Istri Bupati

Daftar Lengkap Balon DPD RI Sumsel, Ada Puteri Gubernur hingga Istri Bupati

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin --

Dengan demikian hanya dua orang yang tidak menyerahkan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel dari 27 calon yang mengambil akses SILON. Yakni Hendri Zainuddin dan Mardani.

BACA JUGA:4 Kasus Pembunuhan dan 9 Kasus Penipuan Berhasil Diungkap

 

“Mereka menyerahkan dokumen sudah lengkap dalam aturan PKPU. Dimana ada sarat sebaran dan minimal syarat jumlah dukungan sudah terpenuhi.,” katanya.

 

Tahapan selanjutnya per tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 sudah memasuki tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada tingkat KPU Sumatera Selatan.Dilakukan proses verifikasi oleh oleh KPU Sumsel dalam rangka untuk melakukan analisa terhadap kegandaan. 

 

"Admin SIPOL beserta operator SIPOL KPU Provinsi melaksanakan Vermin di tingkat provinsi. Mudah-mudahan tidak ada kesulitan bagi Provinsi maupun kabupaten/kota karena SILON Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah siap untuk digunakan dalam rangka verifikasi administrasi," katanya. 

BACA JUGA:Terus Pantau Posko Pengamanan dan Titik Keramaian

 

Karena sudah berpengalaman melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, menurutnya tentu kabupaten/kota lebih mudah untuk bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Karena jumlahnya juga relatif lebih sedikit dibanding dengan Parpol.

 

“Baik internal dan eksternal. Kemudian Analisa, potensi potensi tidak memenuhi sarat kerena status tenaga kerja. Contoh, TNI-Polri dan ASN kemudian penyelenggara pemilu KPU RI sampai tingkat PPS. Begitupula penyelenggara Bawaslu tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Nanti akan berpotensi TMS,” katanya. 

 

Selanjutnya, syarat usia jika di bawah 17 tahun belum memenuhi syarat, dan ada pendukung yang tidak terdaftar pada pemilihan terakhir. Atau pemilih yang belum masuk data base KPU, maka belum memenuhi syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: