Kabar Baik, Dana Bos Segera Cair, Ini Besaran Anggaran Dana Bos Tahun 2023

Kabar Baik, Dana Bos Segera Cair, Ini Besaran Anggaran Dana Bos Tahun 2023

--

Maksudnya adalah jika pada tahun 2022 dilakukan dengan cara penyaluran tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan begitupun seterusnya. 

Maka hal ini sudah tidak berlaku lagi di tahun 2023. Dana BOS tahun 2023 harus mampu merealisasikan minimal 50 persen dari dana yang didapatkan pada tahap pertama.

BACA JUGA:Keren! Gadis Palembang Ini Masuk Top 24 Master Chef Indonesia Season 10

BACA JUGA:Cukup Gunakan Rebusan Daun Jambu Biji, Rambut Bisa Lebih Subur dan Kuat

Untuk tahapnya dilakukan paling cepat bulan 31 Juli 2023 hingga 31 Januari 2024. Namun perlu diperhatikan bagi yang terlambat melakukan pelaporan maka akan memperoleh konsekuensi dengan adanya pemotongan Dana BOS yang didapat.

Jangan terlambat melaporkan kalau tidak maka akan dipotong sebesar 2-4 persen. Rinciannya: jika pada tahap pertama Dana BOS harus disalurkan pada batas maksimal bulan juli jika lebih dari itu maka pemotongan 2 persen. Selanjutnya meningkat satu persen lagi dibulan berikutnya. 

Kanal yang digunakan pada penyaluran Dana BOS 2023 cukup melalui aplikasi RKAS. Hal ini berbeda dengan tahun 2022 yang menggunakan 2 kanal.

Sementara itu jika dijadikan pembanding ini syarat agar dana BOS 2022 bisa cair.

BACA JUGA:Ada Hal Menarik Pada Peringatan HAB ke-77 di Musi Banyuasin, Ternyata Ini

BACA JUGA:Ini Makna Kursi Patah di Masjid H Abdul Kadim, Desa Epil Musi Banyuasin

Aturan dan syarat penerimaan Dana BOS 2022 dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat penerimaan Dana BOS Reguler serta ketentuan dan kriteria yang wajib dimiliki sekolah.

Beberapa syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler adalah:

• Sekolah punya nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik

• Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan  dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus

• Sekolah punya izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: