Pasca Dicabutnya PPKM, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api dari Lubuklinggau

Pasca Dicabutnya PPKM, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api dari Lubuklinggau

Bandara Silampari Lubuklinggau sumber: Lubuklinggaupos.co.id--

Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster

 

Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

 

Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

 

Penumpang usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

 

Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

 

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

 

Aturan dan Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: