Pasca Dicabutnya PPKM, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api dari Lubuklinggau
Bandara Silampari Lubuklinggau sumber: Lubuklinggaupos.co.id--
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)
Berita ini sudah tayang di lubuklinggaupos.co.id dengan judul : PPKM Dicabut, Begini Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Silampari dan Kereta Api
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: