3 Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Sumsel Hanya di Vonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung

3 Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Sumsel Hanya di Vonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung

Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel.--(dokumen/radarkaur.co.id)--

Ia merasa tidak puas Atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Karena keputusan itu sangat tidak adil dan membuat penderitaan yang besar terhadap putrinya.

BACA JUGA:Resep Brengkes Tempoyak Khas Palembang, Dijamin Enak!

BACA JUGA:Tragis! Suami Istri di Jambi Meninggal Ditangan Anak Kandung, Pelaku Diduga ODGJ

“Saya, selaku ayah dari Aisyah Amanda Putri pelajar SMA Negeri 1 Lahat sebagai korban Pemerkosaan dan tindak kekerasan oleh tiga oknum pelaku.

Korban merasa tidak adil dan tidak puas dengan tuntutan 7 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” ucapnya melalui unggahan video di Instagram @Viralges.

Ayah dari korban Pemerkosaan AAP (17) merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Dimana tiga oknum pelaku hanya divonis 7 bulan penjara sementara Putrinya mengalami penderitaan dan trauma seumur hidup.

BACA JUGA:Mengenal 3 Tarian Tradisional Yang Ada di Kabupaten Musi Banyuasin

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Sebut PPK Ujung Tombak Kesuksesan Pemilu

Ia juga meminta keadilan kepada Bapak Presiden Jokowi.

“Anak saya sangat menderita dan trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada Bapak Presiden,” katanya dengan raut wajah menahan kesedihan, dilansir radarkaur.co.id dari instagram @Viralges (5/1/23).

Di slide ketiga instagram @Viralges terlihat suasana ricuh diwarnai tangisan usai sidang Putusan kasus pemerkosaan terhadap AAP (17).

Orang tua dari korban dan korban Aisyah Amanda. P menangis tidak terima dengan vonis dari jaksa penuntut umum.

Kemudian, Hotman Paris juga menyayangkan hukum negeri yang tidak adil terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: