3 Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Sumsel Hanya di Vonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung
![3 Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Sumsel Hanya di Vonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung](https://harianmuba.disway.id/upload/38cdad51894d73414b9a407c29340b47.jpg)
Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel.--(dokumen/radarkaur.co.id)--
Hotman Paris juga melayangkan kalimat panggilan kepada bapak dari korban Pemerkosaan siswi SMA 1 Lahat oleh tiga laki-laki untuk datang ke Kopi Johnny, hari sabtu pagi, tanggal 7 Januari (7/1/23).
Ia juga meminta pihak-pihak yang punya akses nomor telpon bapak yang ngadu ke Presiden untuk menghubungi dirinya.
Seperti biasa, Kopi Johnny adalah wadah Hotman Paris yang memberi ruang bagi orang-orang yang mencari keadilan.
BACA JUGA:Luar Biasa! Pemuda Asal Ghana Dijuluki Manusia Tertinggi di Dunia, Tinggi Badan Mencapai 3 Meter
BACA JUGA:Dibekuk Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras, Ternyata Bersembunyi di Kota Ini
Kopi Johnny menerima layanan setiap Sabtu-minggu.
Jadi, ia meminta siapapun untuk membawa ayah yang baru-baru ini ngadu ke Presiden untuk datang dan menangani permasalahan ini dengan Hotman Paris secara langsung.
Setelah menghimpun informasi dari media sosial. radarkaur.co.id Kamis 5 Januari 2023 melansir sebuah akun instagram @Viralges.
Akun tersebut membagikan video ayah yang ngadu ke Presiden tentang kasus Pemerkosaan Putrinya oleh tiga oknum pelaku yang hanya divonis 7 bulan Penjara.
Tampak di dalam video ayah ngadu ke Presiden mengenakan kaus berwarna biru.
BACA JUGA:Warga Palembang Ini Nekad Nyuri Motor Tetangga, Ngaku Untuk Biaya Lahiran Istri
BACA JUGA:Aksi Percobaan Perampokan Terjadi di Parkiran Palembang Icon Mall, Seorang Perempuan Jadi Korban
Diketahui, beliau adalah ayah dari Aisyah Amanda Putri (AAP) siswi dari SMA Negeri 1 Lahat.
Ia memberikan keterangan bahwa putrinya mengalami Pemerkosaan oleh tiga oknum pelaku.
Naasnya, pelaku Pemerkosaan dan tindak kekerasan terhadap AAP (17) siswi SMA Negeri 1 Kabupaten Lahat, hanya divonis 7 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: