3 Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Sumsel Hanya di Vonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung

3 Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Sumsel Hanya di Vonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung

Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel.--(dokumen/radarkaur.co.id)--

Ia meminta Mahkamah Agung untuk selesaikan masalah ini satu persatu.

Selain itu, Hotman Paris juga mengundang Ayah korban secara langsung untuk datang menemuinya menyelesaikan kasus Pemerkosaan Pelajar SMA Negeri 1 Lahat, Sumatra Selatan.

“Ini benar ngga sih? Kalau iya something happend behind the World. Masa, pelaku pemerkosaan Cuma divonis 7 bulan Penjara? Saya tunggu orang tua korban untuk menemui Hotman ke Kopi Johnny,” tutupnya.

 

Berita ini sudah terbit di radarkaur.co.id dengan judul Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: