Mengenal Skema Fully Funded Untuk Pensiunan PNS, Memungkinkan PNS Dapat Pensiun 1 Miliar
Pensiunan pns bisa mendapat 1 milyar dengan skema baru--
"Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. "Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC.
Dengan skema baru fully funded. PNS pensiun bukan mustahil dapat Rp1 miliar. Berikut hitung-hitungannya pensiun bisa dapat Rp1 miliar. Baca sampai habis.
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Masyarakat Diminta Siaga
Kabar pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapatkan Rp 1 miliar tak kunjung menemukan titik terang.
Bahkan, sampai munculnya rencana pengaturan pensiun dini massal PNS, skema pensiunan yang baru belum juga ditetapkan.
Dikutip sumeks.co dari tempo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema fully funded bukan ditunda ataupun dibatalkan.
Namun, hingga saat ini masih dalam tahap kajian.
BACA JUGA:Ibu Muda Meninggal 'Dihabisi' Suami, Ibu Mertua dan Kakak Ipar Ikut Terlibat
Karena itu kan perlu kajian, dasar hukumnya, lalu transisi. Menghitung cut off-nya tidak mudah. Antara yang dulu menggunakan skema lama (pay as you go) kemudian berganti ke skema baru,” ujar Prastowo ketika ditemui Tempo di Hotel Bintang Baru Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak ihwal realisasi rencana skema pensiun dini terbaru yang memungkinkan para pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar pada saat usia tuanya.
Kendati begitu, Anas menekankan rencana pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang ada di draf RUU ASN sendiri sebetulnya akan serupa dengan pengaturan pensiun dini di perusahaan, baik di BUMN maupun swasta.
"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun.
BACA JUGA:Aksi Percobaan Perampokan Terjadi di Parkiran Palembang Icon Mall, Seorang Perempuan Jadi Korban
Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: