Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Ilustrasi STNK sumber : bengkuluekspress.com--

 

- Serahkan segala macam dokumen persyaratan ke loket.

 

- Tunggu sampai pihak Samsat melakukan verifikasi surat kehilangan.

 

- Serahkan surat keterangan hilang dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.

BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin, Kapolres Musi Banyuasin Tekankan, Tahun 2023 Zero Pelanggaran

- Bayar pajak kendaraan dan pembuatan STNK baru.

 

- Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.

 

- Tunggu panggilan dan ambil STNK yang baru.(*)

 

Berita ini sudah tayang di bengkuluekspress.com dengan judul : 2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: