Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Ilustrasi STNK sumber : bengkuluekspress.com--

 

2. Laporan kehilangan STNK dari Polisi.

 

3. Cek fisik kendaraan (legalisir).

 

4. Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.

 

5. Surat keterangan dari leasing.

 

6. Identitas pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Nyata! Bukit Tandus di Mekkah Mendadak Hijau Ditumbuhi Tanaman, Bukti Tanda Kiamat?

Apabila sudah menyiapkan segala macam dokumen yang perlu disiapkan dari rumah, berikut langkah-langkah bikin STNK hilang di Kantor Samsat:

 

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polsek

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: