Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Ilustrasi STNK sumber : bengkuluekspress.com--

Jika STNK hilang sebaiknya segera diurus penggatinya, karena bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK saat berkendara akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

 

Jika anda belum tahu prosedurnya, berikut cara melapor dan menerbitkan ulang STNK yang hilang.

 

Dikutip dari laman carmudi, membuat STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK. 

 

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga akan dikenakan biaya Rp 100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu.

BACA JUGA:Singung Piala AFF 2022 ,Ini Kata Legenda Thailand

Perlu diingatkan, besaran tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan maupun biaya administrasi lainnya. Sebab, setiap daerah menerapkan regulasi yang berbeda terhadap biaya administrasi tersebut.

 

Syarat & Prosedur

 

Bagi yang ingin mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan:

 

1. Formulir Permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: