Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH sumber : lahatpos.co--

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait kasus viral Pemerkosaan Siswi SMA di Kabupaten Lahat yang pelakunya hanya dihukum 10 bulan penjara.

 

Ia meminta Kejati Sumsel untuk menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Akan tetapi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH tidak bisa memenuhi permintaan pengacara Hotman Paris Hutapea itu. 

 

Sarjono menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.

 

“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” katanya, Minggu 8 Januari 2023. 

BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Pengadilan Tinggi Sumatera Selaran, Terkait Vonis Pemerkosaan di Lahat Hanya 10 Bulan

 

Meski demikian, Sarjono mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Kajari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus korban pemerkosaan siswi SMA.

 

Kasus ini viral, menjadi perhatian Kajati Sumsel.

 

Kajati Sumsel ingin mendengar langsung penjelasan dari Kajari Lahat dan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: