Selain Dinonaktifkan, 3 Jaksa di Kejari Lahat Juga Diperiksa Kejagung RI
Kejati sumsel sumber : sumeks.co--
BACA JUGA:Peringati Hari Sejuta Pohon, Perwosi Sumsel Gelar Penanaman Pohon
BACA JUGA:Jaga Fisik dan Kebugaran Tubuh, Ini Yang Dilakukan Jajaran Polres Musi Banyuasin
"Jika nanti ada perkembangan lanjutan, akan kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui, tuntutan ringan dari JPU Kejari lahat itu belakangan mendapat banyak sorotan masyarakat, karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang masih di bawah umur.
Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17).
Bahkan tuntutan dan vonis ringan tersebut hingga disorot oleh seorang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, hingga mengundang keluarga korban untuk ke Jakarta guna mendapatkan rasa keadilan.
BACA JUGA:Harga Bahan Baku Terus Naik, Pedagang Terpaksa Naikkan Harga Jual
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Warga Jud II Pasang Kursi di Jalinteng
Sebelumnya, terkait vonis ringan terhadap para pelaku, pihak Kejari Lahat telah melakukan upaya banding setelah kasus ini viral di beberapa media sosial dan media pemberitaan daerah dan nasional. (*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: