Gudang BBM Ilegal di Lubuk Linggau Ternyata Pangkalan LPG, Satu Orang Jadi Tersangka

Gudang BBM Ilegal di Lubuk Linggau Ternyata Pangkalan LPG, Satu Orang Jadi Tersangka

Pangkalan LPG milik Hermansyah diduga menyimpan BBM ilegal terbakar--

BACA JUGA:5 Peperangan Rakyat Musi Banyuasin Melawan Jepang

Kemudian saksi berusaha meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memadamkan api dan menghubungi  petugas Pemadam Kebakaran (Damkar)  Pemerintah Kota Lubuklinggau.  

Selanjutnya pemilik rumah Hermansyah dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dua jeriken ukuran 35  liter diduga Bahan Bakar Minyak jenis solar.

Dari hasil pemeriksaan terungkap dalam usaha pangkalan LPG Hermansyah dilengkapi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) PANGKALAN LPG dikeluarkan KADIN PMDPTST Kota Lubuklinggau masa berlaku hingga 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jika Berwisata ke Danau Ranau, Jangan Lupa Kunjungi 2 Lokasi Ini

BACA JUGA:Sambil Rebahan Bisa Hasilkan Saldo DANA, Kamu Wajib Coba 2 Aplikasi Ini, Terbukti Membayar

“Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 KG, juga membeli dan menyimpan BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak tanah untuk dijual kembali tanpa adanya Izin usaha resmi sesuai dgn ketentuan perundangan-undangan,” terang AKP Robi Sugara.  

Ditambahkan AKP Robi Sugara, Hermansyah juga mengaku BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak Tanah yang dibeli berasal dari Kabupaten Muratara dan bukan dari SPBU.

“Sumber Api pertama kali diketahui berasal dari arah garasi kendaraan yang berada di belakang rumah. Kemudian api merambat ke bangunan lainnya lalu membakar kendaraan yang berada di garasi,” jelas AKP Robi Sugara.

Adapun kendaraan yang terbakar yakni satu unit mobil Kijang Roover, satu unit mobil Mitsubishi L300,  satu unit motor Honda Beat dan satu unit motor Honda Tiger Custom.

Atas kejadian ini, menurut AKP Robi Sugara kerugian materil ditaksir lebih kurang Rp300 Juta.

Diberitakan sebelumnya gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal, Sabtu, 14 Januari 2023 terbakar.

Gudang itu milik Hermansyah, di Jalan Lakitan, RT 5, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 08.40 WIB itu menyebabkan bangunan terbakar, dan juga menghanguskan dua mobil dan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: