Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR
Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----
PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Wacana pensiun dini massal untuk Pegawai Negeri Sipil terus bergulir. Namun rupanya tidak sembarang PNS bisa mengajukan diri untuk pensiun dini.
Ada syarat dan kondisi tertentu yang harus terpenuhi, diantaranya pensiun dini massal hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perampingan organisasi.
Selanjutnya, harus ada persetujuan dari DPR terkait pensiun dini PNS.
Ya, aparatur sipil negara (ASN) bisa diberhentikan secara massal jika Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan pemerintah.
BACA JUGA:Sumsel Sentra Penghasil Kopi Nasional, Inilah 5 Daerah Areal Perkebunan Kopi Terluas
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN tersebut yang menyebut, ASN atau PNS bisa pensiun dini secara massal jika memang dibutuhkan perampingan dalam organisasi.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, PNS bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam ayat (5), poin tambahan baru usulan pemerintah, yang berbunyi "demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: