Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

 

Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS itu. 

BACA JUGA:Kabar Terkini Kasus Pembunuh Bayaran di Musi Banyuasin, 4 Terdakwa Segera Hadapi Sidang Tuntutan

Katanya, pemerintah tentu sudah memiliki kriteria pensiun dini massal itu, meski sampai sekarang belum ada ketentuan yang jelas.

 

Tetapi memang harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

 

Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN. 

 

Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal. 

BACA JUGA:Pemdes Panca Tunggal Musi Banyuasin Hentikan Pemasangan Jaringan Internet Diwilayahnya, Ini Penyebabnya

Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan. 

 

’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: