Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR
Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS itu.
BACA JUGA:Kabar Terkini Kasus Pembunuh Bayaran di Musi Banyuasin, 4 Terdakwa Segera Hadapi Sidang Tuntutan
Katanya, pemerintah tentu sudah memiliki kriteria pensiun dini massal itu, meski sampai sekarang belum ada ketentuan yang jelas.
Tetapi memang harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN.
Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal.
Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan.
’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: