Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah. 

 

Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini. 

 

Lina menuturkan kebijakan pensiun dini tersebut malah bisa menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah.

BACA JUGA:Jadi Korban Penganiayaan, Warga Sematang Borang Palembang Lapor ke Polisi, Begini Kronologinya

’’Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,’’ tuturnya. 

 

Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.

 

Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus tidak memilih pensiun dini. 

 

Diantara pertimbangannya adalah, ketika dia pensiun dini, kecil kemungkinan bisa bersaing diterima kerja di sektor swasta.

BACA JUGA:Memilukan, Tak Tahan Himpitan Hutang, Pria di Banyuasin Nekad Gantung Diri, Sempat Kirim Pesan Ke Istri

Berbeda dengan PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, mereka bisa saja memilih pensiun dini dengan pertimbangan gaji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: