Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

Jika pemerintah berencana menerapkan hal ini, maka terlebih dahulu harus membahasnya bersama DPR RI. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang sama:

BACA JUGA:Lapas Sekayu Musi Banyuasin Optimis Raih Predikat WBK

"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai."

 

Hingga kini, pemerintah masih menggodok RUU ASN tersebut. Perkembangan terbaru menyebut, RUU ASN sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas pada sidang berikutnya di tahun 2023. 

 

Pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan seorang diri atau mandiri saja sulit.

 

Syaratnya, usia harus sudah 50 tahun dan masa pengabdian pada negara 20 tahun. Persyaratan ini tentu tidak bisa diterapkan karena ada aturan yang sifatnya wajib.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Musi Banyuasin Optimis Raih Predikat WBK

Jika tidak terpenuhi, maka permohonan pensiun tidak bisa diproses. 

 

Ini bersesuaian dengan pendapat bahwa pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas usia.

 

Karena akan terjadi bahwa manfaat pesangon yang diterima si PNS tidak maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: