Tertangkap Tangan Curi Buah Sawit, Warga Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

Tertangkap Tangan Curi Buah Sawit, Warga Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

Dua pelaku beserta barang bukti--Palpres.com

SANGA DESA, HARIANMUBA.COM - Periyanto (40) dan Nopriansyah (22) keduanya warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, terpaksa harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolsek Sanga Desa.

 

Hal itu lantaran keduanya kedapatan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) di divisi III Blok A29 dan A30 di area perkebunan PT Inti Bestari Pertiwi (IBP) yang terletak di Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa.

 

Kedua tersangka tertangkap tangan oleh satgas bersama anggota Security pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.

 

“Keduanya ditangkap satgas dan security perusahaan, mereka telah diamankan bersama barang bukti 56 tandan buah kelapa sawit, 3 helai waring warna hitam, 4 buah drigen, 1 buah pengayuh,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Iman Dipsa Maulana S.Trk didampingi Kanit Reskrim Iptu Nasirin SH, pada Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Liga 3 Zona Sumsel : Arsenio Arkan FC Dipastikan Lolos ke 6 Besar

Dia menjelaskan, kedua tersangka itu diamankan setelah satgas dan anggota keamanan mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit.


“Setelah patroli, mendapati keduanya di Blok A29 dan A30 yang mana pelaku langsung berlari ketika melihat satgas ke arah sungai Ulak Libok, pada saat di jembatan, petugas keamanan melihat tersangka Periyanto sedang menjahit waring sebanyak 3 kotak yang berisikan buah kelapa sawit,” ungkapnya.

 

Dimana, lanjut Nasirin, buah hasil curiannya akan ditarik dengan menggunakan perahu.

 

“Dengan sigap anggota Satgas dan Security berhasil menangkap keduanya berserta barang bukti. Setelah diintrogasi dua pelaku tersebut mengakui telah malakukan pencurian buah kelapa sawit di blok A29 dan A30,” ujarnya.

BACA JUGA:Jarak Tempuh Palembang - Muaradua Kini hanya 5 Jam

Selanjutnya, kedua bersama barang bukti langsung digiring ke Pos keamanan dan pihak Security melaporkan ke Polsek Sanga Desa.

 

“Setelah pihak perusahaan mengamankan pelaku, pihak perusahaan menghubungi Polsek Sanga Desa dan kemudian Kapolsek Sanga Desa memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

 

Selanjutnya, keduanya dibawa dan diamankan di Polsek Sanga Desa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

BACA JUGA:Polri Buka Lowongan Calon Perwira Jalur Sarjana, Kuota Hanya 100 Orang

“Keduanya kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun,” tandasnya.(*)

Berita ini sudah tayang di palpres.com dengan judul : 2 Warga Musi Banyuasin Tertangkap Tangan Mencuri Buah Sawit PT IBP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: