Bareskrim Bergerak, Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Undangan

Bareskrim Bergerak, Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Undangan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan dengan modus modifikasi APK (aplikasi) dan link phishing, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)--

JAKARTA,HARIANMUBA.COM - Belakangan ini kabar undangan pernikahan online dengan link aplikasi semakin heboh.

Karena hal ini bisa menjadi modus penipuan untuk menguras tabungan. 

Pelaku meminta calon korban untuk membuka link yang ada di undangan melalui media perpesanan.

Kasus penipuan berkedok undangan nikah itu saat ini tengah ramai di masyarakat.

BACA JUGA:Sederet Manfaat Kacang Hijau Bagi Kesehatan, Ternyata Bagus Untuk Kulit dan Mata

BACA JUGA:Penghapusan Honorer Segera Berlaku 28 November 2023, Tapi Ada Kabar Gembira dari Menpan RB, Apa Itu?

Terkait hal itu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak menyelidiki modus baru dugaan penipuan yang menggunakan undangan pernikahan.

"Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 29 Januari 2023.

Menurut dia, modus tersebut terbilang baru dan berbeda dari penipuan modus Android Package Kit (APK) yang baru saja diungkap pihaknya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan penipuan dan ilegal akses melalui APK dan link phishing.

BACA JUGA:Pelayaran Bangka - Sumatera Selatan Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pimpin Apel Karhutbulah 2023, Pj Bupati Muba Imbau Waspada Kemarau Panjang

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirim pesan berisi resi pengiriman paket yang fokus menyasar nasabah bank tertentu.

“Modus penipuan undangan nikah ini berbeda dari yang kami ungkap sebelumnya yang mana jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: